INFOUMKMINDONESIA.COM Merek merupakan hal penting bagi sebuah usaha, alangkah baiknya dalam membuat merek sejak membangun usaha sangat diperhitungkan. Merek layaknya nama, utamanya bagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang kreatif seperti kerajinan dan fashion
Selain itu merek perlu di daftarkan oleh para pelaku UMKM sebagai Hak Kekayaan Itelektual ( HKI ), deengan adanya HAKI, pelaku UMKMbisa mencegah penyalahgunaan merek dilakukan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Dengan memiliki merek dagang, dipercayai bisa mendongkrak pendapatan atau omzet UMKM.
Lalu, bagaimana cara mendaftarkannya?
Pertama, Jika UMKM ingin menggunakan Jalur Usaha Mikro Kecil yang dilakukan adalah melakukan pengajuan atau permohonan diri ke instansi terkait. Dalam hal ini, pengajuan bisa diarahkan SKDP Provinsi yang membidangi KUMKM ataupun SKDP Kabupaten/Kota yang membidangi KUMKM. Setelah itu UMKM meminta surat rekomendasi dan keterangan Sebagai Usaha Mikro Kecil
Kedua, Untuk tahap selanjutkan UMKM bisa mendaftar secara online di merek.dgip.go.id atau bisa ofline dengan langsung datang Kantor Kanwil Kemenkuham terdekat, atau UMKM juga bisa menggukana Jasa Konsultan dalam kepengurusan merek.
Adapun data yang diperlukan untuk pengajuan HKI Merek di antaranya adalah formulir pendaftaran, surat pernyataan tentang kepemilikan merek yang telah diketok dan dibubuhi materai, foto kopi NPWP dan KTP, Nama dan Label Merek, Etiket Merek atau contoh merek dalam permohonan merek, dan Nomor Induk Berusaha
Jika persyaratan sudah lengkap maka pengajuan merek bisa dilakukan, Untuk saat ini pendaftaran online lebih mudah dilakukan . Jika UMKM memilih dengan jalur online alangkah lebih simple yang pertama mendaftar di merek.dgip.go.id , selanjutnya memesan kode billing atau nomor pembayaran yang bisa diperoleh melalui simpaki.dgip.go.id dan langsung mengisi kolom yang tersedia. Setelah melakukan pemesanan kode biling, lakukan pembayaran dan ikuti arahan yang diberikan.
Login kembali Portal DJKI. Masukan data-data permohan merek, kemudian submit data permohonan online. Data permohonan yang sudah disubmit dapat dicetak. Setelahnya, tunggu proses selanjutnya.
Mengenai tarif, tarif pendaftaran hak merek berbeda-beda. Tarif ditentukan berdasarkan apakah pelaku usaha tersebut berasal dari pelaku UMK ataukah dari umum. Hal ini pun telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Untuk pendaftaran hak merek bagi UMKM, bisa sekitar Rp 500.000 apabila dilakukan secara online dan Rp 600.000 apabila secara manual atau offline. Sementara untuk pendaftaran hak merek bagi masyarakat umum sebesar Rp 1,8 juta secara online dan Rp 2 juta secara manual atau offline. Berbeda halnya jika memakai jasa konsultan untuk membantu mendaftrakan merek
Jangka waktu untuk hak merek, berlaku hanya selama 10 tahun. Untuk itu, bagi UMKM yang ingin memperpanjang hak mereknya dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta bila dilakukan secara online dan Rp 1,2 juta secara offline. Sementara bagi umum sebesar Rp 2,25 juta secara online dan Rp 2,5 juta secara manual atau offline.
Sumber : https://dgip.go.id/