Jakarta – INFOUMKM.ID Beberapa tahun terakhir berdasarkan data Kementerian Perindustrian penerbitan sertifikat TKDN mengalami pelonjakan. Pada tahun 2020 jumlah sertifikat yang terbit sebanyak 2.459 kemudian pada tahun 2021 melonjak hingga 11.683 dan tahun ini turun menjadi 5.906 sertifikat masih lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Melansir siaran pers Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada 17 Oktober 2022 disampaikan bahwa Untuk mengoptimalkan potensi belanja produk dalam negeri (PDN), Kemenperin melakukan terobosan dalam mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), salah satunya dengan menyederhanakan proses pengurusan sertifikat TKDN untuk Industri Kecil (IK).
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan proses penyederhanaan ini merupakan langkah mendukung amanat UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan Pemerintah Pusat dan Daerah mengalokasikan paling sedikit 40% anggarannya untuk produk UMK serta Koperasi.
Melalui terobosan tersebut, proses pengurusan sertifikat untuk IK dapat dilakukan hanya dengan dua langkah. Pertama, permohonan sertifikasi TKDN IK dan penginputan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kedua, verifikasi TKDN IK. Bila proses sudah selesai, IK dapat langsung mencetak sendiri sertifikat TKDN IK.
Kemenperin memberikan kesempatan kepada IK untuk melakukan self-assessment penghitungan TKDN dan melaporkan hasil penilaian tersebut melalui SIINas. Lebih lanjut Agus Gumiwang menegaskan dua proses pembuatan sertifikat TKDN IK ini dapat dilakukan maksimal hanya dalam lima hari.
Terobosan lain yang juga diambil Kemenperin adalah memperbanyak jumlah asesor dan lembaga verifikasi besaran nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Hal ini untuk mempermudah pengurusan sertifikat TKDN dengan melibatkan lebih banyak pihak yang dekat dengan lokasi industri.
Penguatan data suplai produk dalam negeri juga dilakukan untuk memberikan informasi produk yang sudah ber-TKDN dan produk yang sudah diproduksi di dalam negeri. Cara ini dinilai dapat memberikan prioritas bagi industri dalam negeri untuk dipilih terlebih dahulu dan digunakan dalam pengadaan barang jasa.
Tata cara selengkapnya silahkan menyimak informasi pada kanal YouTube Kementerian Perindustrian.