Jakarta, INFOUMKMID – Halo Sahabat UMKM! Saat ini semakin banyak masyarakat Indonesia merambah industri perdagangan seperti UMKM. Dilansir dari Kompas.com, tercatat sejumlah 17,25 juta pelaku UMKM per Februari 2022 di Indonesia.
UMKM tersebut sudah menggunakan ekosistem digital untuk memudahkan penjualan dan menyesuaikan perkembangan teknologi.
Produk yang ditawarkan pelaku UMKM beragam, mulai dari makanan, kerajinan tangan hingga produk kecantikan berbahan dasar alami.
Beberapa produk tersebut harus memiliki izin penjualan, contohnya seperti makanan dan produk kecantikan. Pelaku UMKM juga harus memiliki izin edar BPOM.
Apa Itu BPOM?
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah lembaga yang didirikan oleh Indonesia. Lembaga BPOM memiliki tujuan mengawasi produk-produk untuk melindungi keamanan dan keselamatan konsumen. Produk yang diawasi yaitu produk dari dalam maupun dari luar negeri.
Selain itu, BPOM dapat mendeteksi jika bahan produk yang digunakan tidak layak dari segi kesehatan. Dengan begitu, tidak ada kerugian dari konsumen.
BPOM seringkali ditemukan di kemasan makanan, obat, dan produk kecantikan atau kosmetik. Biasanya ditandai dengan nomor izin edar seperti gambar di bawah ini.
Sumber: twitter.com/BPOM_RI
BPOM memiliki 3 jenis izin peredaran sebagai berikut.
1. SP (Sertifikasi Penyuluhan)
Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten untuk mengetahui keamanan makanan kemasan. Pelaku UMKM dengan SP biasanya sudah mengikuti penyuluhan dari Dinas Kesehatan Kabupaten. Hal tersebut bertujuan agar produksi sesuai standar keamanan pangan.
2. MD (Makanan Dalam)
MD adalah nomor izin yang dikeluarkan BPOM untuk makanan besar yang berasal dari dalam negeri. Kode MD ini bisa berbeda-beda sesuai dengan lokasi pabrik.
3. ML (Makanan Luar)
Jika MD berasal dari dalam negeri maka berbeda dengan ML yang berasal dari luar negeri. Nomor izin ML tetap dikeluarkan oleh BPOM. Sahabat UMKM akan merasa lebih aman dengan makanan impor karena sudah mendapatkan izin masuk ke Indonesia.
Pentingnya BPOM dalam UMKM
Sahabat UMKM perlu tahu, Lembaga BPOM berperan penting dalam kelayakan produk yang dijual. Sesuai dengan tugasnya, BPOM akan bertanggung jawab mengawasi seluruh produk di Indonesia agar sampai dengan baik ke tangan konsumen.
Produk yang sudah memiliki nomor izin edar BPOM dinilai sudah memenuhi standar untuk dijual dan dibeli.
Sumber: twitter.com/BPOM_RI
Sahabat UMKM juga perlu memperhatikan produk yang dijual dengan cek nomor izin edar di website cekbpom.pom.go.id.
Bagaimana jika ingin mendaftar BPOM? Yuk! Simak penjelasan berikut.
Cara Mendaftar Izin Edar BPOM
Sumber: e-reg.pom.go.id
Berdasarkan website BPOM dan Kompas.com, begini cara mendaftar izin edar BPOM untuk pangan olahan secara online.
Sebelum mendapatkan nomor izin edar BPOM, Sahabat UMKM akan melakukan 2 registrasi di website e-reg.pom.go.id. Registrasi tersebut berupa registrasi akun perusahaan dan registrasi pangan olahan atau bahan tambahan pangan (BTP).
Perhatikan terlebih dahulu syarat umum yang harus dipenuhi sebagai berikut.
Syarat registrasi akun perusahaan untuk produk lokal:
- NPWP dan Nomor Izin Berusaha (NIB)
- Izin usaha (Izin Usaha Industri/ Izin Usaha Mikro Kecil)
- Hasil audit sarana produksi (PSB)/ Rekomendasi Balai POM setempat
- Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan Izin Usaha Industri yang diterbitkan BKPM Pusat.
Syarat registrasi akun perusahaan untuk produk impor:
- NPWP
- Surat Izin Usaha Perdagangan /Angka Pengenal Impor /Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar untuk Minuman Beralkohol
- Hasil audit sarana produksi (PSB)/Rekomendasi Balai POM setempat
- Surat Penunjukkan (LOA) yang disahkan oleh notaris, Kamar dagang setempat, Pemerintah setempat, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat Audit dari Pemerintah Setempat.
Untuk informasi lebih lengkap terkait dokumen untuk registrasi pangan olahan silakan kunjungi infopublik.pom.go.id
Setelah syarat terpenuhi, Sahabat UMKM akan registrasi akun perusahaan terlebih dahulu dengan langkah di bawah ini
- Siapkan dokumen persyaratan: NPWP, perizinan, dan PSB
- Buka website e-reg.pom.go.id
- Masukkan data perusahaan
- Unggah dokumen pendukung
- Tunggu evaluasi dan verifikasi petugas
- Setelah itu, Sahabat UMKM mendapatkan user ID dan password.
Jika registrasi akun perusahaan sudah dilakukan, selanjutkan Sahabat UMKM melakukan registrasi pangan olahan dengan Langkah di bawah ini
- Buka website e-reg.pom.go.id
- Pilih e-registrasi pangan atau BTP
- Login sesuai user ID dan password yang didapatkan setelah registrasi akun perusahaan
- Masukkan data dan unggah dokumen, lalu klik proses
- Tunggu surat perintah bayar
- Bayar sesuai surat perintah yang didapatkan
- Tunggu evaluasi verifikasi dan validasi petugas
- Jika data sudah valid, Sahabat UMKM akan mendapatkan izin edar elektronik.
Kini Sahabat UMKM bisa menerapkan nomor izin edar BPOM dari penjelasan di atas. Produk-produk yang dijual akan lebih terpercaya karena sudah melalui pengawasan BPOM.
Penulis: Hanifah
Sumber:
pom.go.id
money.kompas.com
dikemas.com
izin.co.id