INFOUMKMINDONESIA.COM Salah satu kebanggaan bagi UMKM adalah memiliki brand/ merek sendiri. Memiliki brand sendiri pastinya akan menambah percaya diri anda dalam menjalankan usaha. Ketika Anda sudah mempunyai suatu produk, pastinya ingin membuat produk Anda tersebar luas, menjangkau pasar yang lebih luas dan segmentasi yang besar, tentunya merupakan dambaan bagi setiap perusahaan.
Dalam mengjgankau pasar yang lebih luas UMKM Harus mengetahui dulu pengetahuan dan apa saja peryaratan agar produk bisa di edarkan secara luas agar tetunya aman dan memenuhi peraturan yang berlaku.
Perijinan yang dimiliki bagi UMKM agar produk bisa beredar di pasaran adalah izin edar. Izin Edar, merupakan persetujuan hasil penilaian kriteria keamanan, mutu, dan gizi suatu pangan olahan untuk melakukan peredaran di Indonesia. Lalu bagi Anda para pemula, pasti terbesit
“Apa saja jenis-jenis izin edar usaha?”
- PIRT
PIRT kepanjangan dari Pangan Industri Rumah Tangga. PIRT merupakan izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan. PIRT ini juga merupakan izin yang diberikan oleh bupati/walikota melalui Dinas Kesehatan setempat terhadap industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala kecil rumahan.
Jika produk-produk yang sudah mendapatkan izin PIRT, maka akan diberikan nomor PIRT pada kemasan produknya. Nomor PIRT bisa menjadi salah satu indikator bahwa produk layak untuk dijual, karena sudah melewati pengujian dari Dinas Kesehatan setempat.
- Sertifikasi Halal
Jika mungkin Anda merupakan pelaku UKM di bidang pangan pernah kehilangan peluang karena ditolak untuk masuk ke pasar besar atau kehilangan konsumen karena belum ada sertifikasi halal, jangan sampai terulang kembali kejadian tersebut.
Sertifikasi halal merupakan dokumen non perizinan berupa sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk sudah menggunakan bahan baku serta diolah sesuai dengan syariat Islam.
Sertifikasi halal jadi hal wajib dimiliki sebuah produk. Pencantuman label halal dari MUI ini penting tidak hanya untuk konsumen, tapi juga untuk para produsen.
- Izin Badan Pengawas dan Makanan (BPOM)
Izin Edar BPOM MD adalah perizinan berupa izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri Dalam Negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga, atau industri yang menghasilkan produk pangan yang wajib memiliki Izin Edar BPOM MD.
Izin ini wajib dimiliki oleh produsen atau importir obat dan makanan. Tanpa izin ini, obat dan makanan ilegal untuk diedarkan.
Namun, izin edar ini ternyata hanya untuk makanan, namun juga minuman. Makanan dan minuman tersebut dapat berasal dari dari daging, buah, sayur, kopi, gula, madu, dan lain-lain. Sederhananya, Izin Edar diperuntukan untuk seluruh jenis makanan dan minuman yang diedarkan untuk dijual di Indonesia.
- Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dan penyalur alat kesehatan (IPAK)
PKRT merupakan izin yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk Perusahaan Rumah Tangga yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga tertentu dengan fasilitas sederhana dan tidak menimbulkan bahaya bagi pengguna, pasien, pekerja, dan lingkungan.
Sedangkan perizinan IPAK atau Izin Penyalur Alat Kesehatan adalah perizinan khusus untuk usaha yang ingin mendistribusikan alat kesehatan kepada konsumen. Dengan IPAK, alat kesehatan akan terjamin memiliki keamanan, mutu dan manfaat sesuai dengan aturan yang berlaku.
- SNI
Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan standar yang ditetapkan oleh BSN (Badan Standarisasi Nasional) dengan tujuan untuk melindungi konsumen sebagai pengguna produk. Produk yang kualitasnya tidak sesuai dengan standar SNI, maka tidak diizinkan beredar dipasaran.
SNI merupakan perizinan yang berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertimbangan ekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau keseluruhan spesifikasi teknis dan atau parameter dalam SNI.