INFOUMKMINDONESIA.COM – Meskipun sempat vakum selama dua tahun dan diliburkan saat pelaksanaan KTT G-20 tahunl alu, kegiatan CFD (car-free day) Niti Mandala Renon tetap disambut antusias oleh masyarakat Denpasar dan sekitarnya. Bagaimana tidak? Datang ke CFD adalah pilihan yang tepat untuk menghabiskan waktu bersama keluarga dan orang terdekat.
Selain bisa berolahraga dan berekreasi, para pengunjung juga bisa bisa menikmati berbagai jenis olahan makanan dan minuman, seperti nasi campur ayam betutu, lumpia, kopi khas Kintamani, jus buah, lontong sayur, dan jajanan lainnya. Yang jumlahnya hampir 400 ratus stand.
Anda bisa menemukan area berjualan ini di dua lokasi, yaitu di ruas Jln. Cut Nyak Dien – Jln. Letjen S. Parman di sebelah barat lapangan, dan di ruas Jln. Ir. H Juanda di sebelah timur lapangan. Area pedagang ini dikelola oleh BUMDes Sumerta Kelod yang bekerja sama dengan Desa Adat Tanjung Bungkak.
Kedua lokasi ini tidak hanya menawarkan makan dan minum, ada juga puluhan pedagang yang menjual barang dan jasa lainnya. Pilihannya banyak, mulai dari tanaman hias, peralatan dapur, pakaian, bahkan mainan viral seperti latto-latto pun juga tersedia. Beberapa pedagang memilih untuk menjual jasa, seperti jasa servis KTP dan kartu ATM, dan juga jasa penyewaan sepatu roda dan sepeda anak-anak.
Sangat bervariasi, bukan? Tidak ada batasan kreativitas bagi para pemilik bisnis dan UMKM yang ingin berjualan di CFD. Tentunya selama pedagang tetap mematuhi aturan hukum dan undang-undang yang berlaku.
Untuk mulai berjualan di CFD Niti Mandala Renon, prosedurnya cukup mudah. Kunjungi BUMDES Sumerta Kelod di Jln. Drupadi No. 2, Sumerta Kelod, Denpasar dengan membawa KTP. Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran, dan mendapatkan tanda pengenal pedagang.
Setelah proses pendaftaran selesai, para pedagang diperbolehkan untuk mulai berjualan di area dan waktu yang sudah ditentukan.
Perlu diperhatikan untuk menjaga kenyamanan bersama, BUMDes Sumerta Kelod memberikan beberapa peraturan yang wajib dipatuhi oleh para pedagang, seperti:
- 1. Para pedagang hanya diperbolehkan untuk memulai berjualan paling awal mulai pukul 05.00 WITA sampai dengan 10.00 WITA.
- 2. Para pedagang tidak diperkenankan untuk berjualan di luar area berjualan yang sudah ditentukan.
- 3. Para pedagang wajib menjaga kebersihan serta kenyamanan di area berjualan, serta memungut dan membuang sampah sisa berjualan ke tempat sampah yang sudah disediakan.
- 4. Jika tanda pengenal pedagang hilang, akan dikenakan biaya penggantian sebesar Rp.50.000,-
- 5. Apabila sewaktu-waktu ada perubahan kondisi di lapangan, akan dilakukan penyesuaian lebih lanjut.
Bagaimana, apakah Anda sudah terinspirasi untuk mulai berjualan di CFD? Atau mungkin Anda memiliki UMKM yang saat ini sedang mencari tempat berjualan sekaligus promosi? Langsung saja berkunjung ke BUMDes Sumerta Kelod untuk mulai pendaftaran stand CFD anda. Salam sukses! (I Made Fajar Ivan)
Terimakasih,saya merasa di bantu dengan artikel ini,karena saya ingin bergabung berjualan di lapangan Renon,tp tidak tahu kemana harus melapor,sekali lagi terimakasih
semoga bermanfaat