
“Berdampak besar sekali(dampak penutupan Tiktok Shop), kami mengalami penurunan drastis penjualan bahkan diatas 50%,” tutur Kadek.
Tiktok Shop resmi ditutup pada 04 Oktober lalu, dampak dari terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sebagai revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem untuk Elektronik. Bagaikan pisau bermata dua, penyempurnaan Permendag yang salah satu tujuannya untuk melindungi UMKM di Indonesia itu, justru menghasilkan dampak merugikan yang dirasakan oleh kalangan UMKM lokal yang sebelumnya berjualan di platform keranjang kuning tersebut.
Salah satunya adalah Pelaku Usaha Merta Pudak Wangi, usaha yang dimiliki oleh Kadek Rini Wahyuni tersebut bergerak dalam usaha produksi dan penjualan dupa. Beralamat di Perumahan Surya Graha Lestari, Blok J No.3, Jambe, Tabanan, Merta Pudak Wangi sudah berdiri semenjak 2017 yang dimulai dengan berjualan sebagai reseller, lalu di 2018 mulai memproduksi dupa dengan tidak menggunakan bahan pewangi non organik yang aman untuk pernapasan. Pemilik menyebut, semenjak merintis Merta Pudak Wangi, Ia sudah memanfaatkan media sosial termasuk Tiktok sebagai media promosi.
Baca Juga : Aturan Social Commerce Resmi Terbit, Ini 4 Poin Penting Permendag No 31 Tahun 2023
Hasil pemanfaatan media sosial itu pun membuahkan hasil, terutama tiktok yang menyelamatkan usaha Merta Pudak Wangi saat pandemi melanda. Sang pemilik menuturkan, saat situasi pandemi Covid-19 dan diberlakukanya kebijakan PSBB yang menyebabkan orang-orang membatasi kegiatan di luar rumah berdampak pada anjloknya penjualan dupa secara offline, Usaha Merta Pudak Wangi justru dapat bertahan dengan memanfaatkan sosial media dan platform Tiktok dengan cara menggunakan fitur live streaming dan keranjang kuning.
“Kami mendapat peluang saat itu di tahun 2019 awal pandemi, anjloknya penjualan offline karena isolasi wilayah membuat kami gerak cepat melakukan penjualan online, salah satunya adalah melalui Tiktok Shop yang kebetulan follower kami lumayan saat itu, kami manfaatkan live streaming tiktok dan keranjang kuning,” jelas Kadek.
IMBAS DITUTUPNYA TIKTOK SHOP BAGI USAHA MERTA PUDAK WANGI
Ditengah kemudahan berjualan menggunakan Tiktok Shop, Pemerintah menerbitkan Permendag No.31 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa Tiktok Shop tidak dapat beroperasi menjadi platform media sosial yang merangkap e-commerce, sehingga menyebabkan Tiktok Shop berhenti beroperasi dan hanya menjadi platform promosi semata, tanpa adanya keranjang kuning yang selama ini yang mempermudah pembeli dalam memesan produk yang diperjualbelikan oleh pedagang di Tiktok Shop.
Hal ini berdampak cukup besar bagi UMKM Lokal termasuk Usaha Merta Pudak Wangi, penjualan pun turun drastis. “Berdampak besar sekali (dampak penutupan Tiktok Shop), kami mengalami penurunan drastis penjualan bahkan diatas 50%,” tutur Kadek dikutip dari pesan singkat WhatsApp. Namun kadek juga selalu optimis dan dalam kesempatan lain menyatakan bahwa Pemerintah pasti selalu mendukung para UMKM Lokal dan Kebjikan ini tentu memiliki tujuan yan baik dalam pengaturan penjualan online ” Kami selalu mendukung kebijkan pemerintah sebagai warga negara pasti tujuanya baik”
Baca Juga : Captain Leker, Inspirasi Usaha Jajanan Jadul Kekinian!
STRATEGI BERTAHAN TANPA TIKTOK SHOP
Melihat kondisi Tiktok Shop yang sudah tidak bisa dimanfaatkan untuk sarana berjualan, Merta Pudak Wangi memanfaatkan sosial media lainnya seperti Instagram dan Fanpage Facebook yang sebelumnya sudah dimiliki. Tak hanya promosi di media sosial, Kadek sebagai pemilik juga mengoptimalkan e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia untuk mempertahankan penjualan produknya secara online, walau hasil penjualan 2 e-commerce tersebut belum mencapai hasil penjualan ketika menggunakan Tiktok Shop.
Merta Pudak Wangi adalah satu dari sekian banyak UMKM yang berhasil sukses memanfaatkan Tiktok Shop untuk menunjang penjualan secara online. Adanya Permendag No. 31 Tahun 2023 yang berimbas ditutupnya Tiktok Shop berdampak pada menurunnya jumlah penjualan secara drastis. Kadek sebagai pemilik berharap Permendag dapat mengatur regulasi dengan baik dan Tiktok Shop dapat kembali dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. “Harapannya Permendag dapat mengatur regulasi dengan baik agar tidak merugikan UMKM lokal kedepannya. Semoga Tiktok Shop kembali seperti dulu dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” terang Kadek.
Bagaimana menurut Anda? Akankah Tiktok Shop dapat dibuka kembali di Indonesia? Simak terus informasi mengenai usaha UMKM hanya di website infoummkmindonesia.com