UMKM adalah istilah yang sudah cukup populer di telinga masyarakat Indonesia. Mungkin sudah banyak pula yang tahu artinya, dimana pada dasarnya UMKM adalah sebuah usaha atau bisnis. Namun demikian, apa sebenarnya kepanjangan dan arti dari UMKM?
Sebelum sobat mengetahui kepanjangan dan arti dari UMKM, sobat harus tahu bahwa di Indonesia telah ada UU yang mengatur tentang UMKM, undang-undang tersebut adalah UU No. 20 Tahun 2008. Dengan adanya UU tersebut membuktikan bahwa UMKM merupakan sektor yang sangat penting dan berpengaruh bagi perputaran ekonomi di Indonesia.
Jika sobat adalah penggiat UMKM atau malah salah satu dari pemilik UMKM, maka sobat harus mengetahui pengertian serta jenis dari UMKM, karena akan sangat mempermudah administrasi di kemudian hari saat usaha sobat mengalami kemajuan atau saat ingin mengajukan pinjaman maupun saat mendaftarkan usaha sobat untuk mendapatkan bantuan UMKM yang sering diadakan oleh pemerintah.
Untuk itu, berikut ini kepanjangan, pengertian, jenis serta contoh dari UMKM.
Kepanjangan dan Pengertian UMKM
Secara umum UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah adalah usaha atau bisnis yang dijalankan oleh seorang individu, rumah tangga, kelompok atau badan usaha dalam sekala kecil. Untuk mengukur sekala tersebut umumnya menggunakan jumlah omset pertahun, jumlah karyawan, dan jumlah kekayaan serta jumlah aset yang dimiliki.
Lebih detail tentang apa itu UMKM bisa sobat baca di dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah. Meski pun UMKM bekerja pada ekosistem bisnis sekala kecil-menengah, namun UMKM adalah kelompok usaha paling banyak yang terdapat di Indonesia.
Oleh karena itu, UMKM merupakan dasar dari penggerak ekonomi di masyarakat. Usaha mikro, kecil dan menengah menjadi pembuka lapangan kerja yang besar, selain itu UMKM juga menyumbang PDB paling besar dibandingkan yang lainnya.
Jenis UMKM di Indonesia
Berdasarkan dari pengertiannya, secara umum UMKM dibagi menjadi 3 jenis yaitu usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. Berikut ini perbedaan dan kriteria dari masing-masing jenis UMKM:
1. Usaha Mikro
Usaha mikro adalah usaha atau bisnis produktif yang dijalankan oleh perorangan atau badan usaha di mana omset maksimal per tahunnya adalah Rp. 300 juta, sedangkan aset yang dimiliki maksimal Rp. 50 juta (di luar aset tanah dan bangunan).
Contoh dari usaha mikro adalah pedagang asongan, pedagang kecil di pasar, jasa pangkas rambut kecil dan sebagainya. Pengelolaan keuangan usaha mikro sering kali bercampur dengan pengelolaan uang pribadi pemiliknya.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha atau bisnis produktif yang dijalankan oleh perorangan atau badan usaha yang berdiri sendiri dengan omset penjualan per tahunnya adalah Rp. 300 juta – 2.5 miliar, memiliki kekayaan bersih antara Rp. 50 juta – Rp. 500 juta.
Contoh dari usaha kecil adalah restoran kecil, bengkel motor, usaha fotokopi, katering dan sebagainya. Pengelolaan uang dari usaha kecil sudah lebih sistematis dan profesional tidak tercampur dengan pengelolaan keuangan pemiliknya.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah adalah usaha atau bisnis produktif yang dijalankan oleh perorangan atau badan usaha yang berdiri sendiri (bukan merupakan cabang atau anak perusahaan dari usaha yang lebih besar), dimana omset penjualan pertahunya antara Rp. 2.5 miliar – Rp. 50 miliar, dengan kekayaan bersih diatas Rp. 500 juta.
Contoh dari usaha menengah adalah usaha-usaha yang sudah memiliki legalitas secara hukum, misalnya toko bangunan, restoran besar, perusahaan jasa besar dan sebagainya. Sedangkan untuk pengelolaan keuanganya sudah terpisah dan sama sekali tidak tercampur dengan pengelolaan keuangan pemiliknya.
Nah, itulah 3 jenis dari UMKM yang dapat sobat temukan di mana pun, dengan mengetahui jenis usaha sobat saat ini, maka akan mempermudah proses administrasi saat dibutuhkan seperti yang disebutkan sebelumnya.
Baca Juga: Abon Dari Bahan Buah, Inovasi UMKM “Ma Ira” di Saat Pandemi
Jika sobat ingin mendapatkan berita terbaru tentang UMKM di Indonesia, sobat bisa kunjungi halaman berita kami dengan mengklik tautan berikut ini: Halaman berita
Atau sobat juga bisa bergabung dengan komunitas UMKM diseluruh Indonesia dengan mengisi form melalui tautan berikut ini: Bergabung Dengan Kominitas UMKM.