Menanggapi Tiktok Shop yang dianggap merugikan UMKM dan perdagangan konvensional di Indonesia, Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas. Melalui Menteri Perdagangan Zulifli Hasan, secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Dikutip dari siaran pers KemenkopUkm, upaya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mendukung dan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah, serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri, melindungi konsumen, mendorong perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik. Adanya pula perkembangan perdagangan melalui teknologi digital yang begitu cepat mendorong pemerintah perlu untuk membuat regulasi untuk mengaturnya. Seperti, pemisahan media sosial yang juga melakukan layanan jual-beli atau disebut social commerce.
Revisi Permendag tersebut membawa 4 poin penting. Pertama, media sosial dan e-commerce harus terpisah dan tidak boleh lagi ada percampuran antar keduanya di satu platform atau disebut juga social-commerce.
Kedua, Pemerintah juga melarang model bisnis lokapasar (marketplace) dan social-commerce untuk bertindak menjadi produsen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang distribusi barang (pasal 21). Marketplace tidak boleh menjual produk sendiri kecuali agregasi produk UMKM.
Ketiga, merchant (pedagang) wajib memenuhi berbagai persyaratan sebelum mendagangkan barangnya seperti memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis lainnya seperti sertifikasi halal.
Keempat, Pemerintah membatasi barang crossborder (impor) yang akan dijual di platform digital, dengan batas minimum harga barang impor minimal USD 100. Harga minimum ini dapat dikecualikan untuk barang yang telah masuk dalam positif list yang ditetapkan oleh Menteri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah menyelenggarakan rapat terbatas bersama para menteri untuk membahas masalah Tiktok Shop. Rapat ini digelar di Istana Kepresidenan pada Senin(25/9/2023). Agenda rapat ini difokuskan untuk membahas masalah social-commerce seperti Tiktok Shop.
Keberadaan Tiktok Shop yang tak hanya sebagai media sosial namun juga merangkap menjadi e-commerce dapat berdampak ,merugikan UMKM di tanah air. Kesepatan pemisahan social-commerce dan media sosial ini diambil agar tidak seluruh algoritma dikendalikan oleh social-commerce. Selain itu, revisi ini juga dapat menjadi pencegahan penyalahgunaan data pribadi konsumen untuk kepentingan bisnis.
Baca Juga : Bisnis Sambal, Minim Modal Namun Potensi Keuntungan Tinggi !